Akademisi Cilegon: Jangan Biarkan Negara Dirugikan Krakatau Posco

Cilegon
Akademisi Cilegon, Banten Ahmad Munji dalam satu sesi diskusi. FOTO:dok.pribadi

CILEGON-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Akademisi Cilegon, Banten Ahmad Munji berharap pemerintah melalui Kementerian BUMN dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebagai perusahan negara (BUMN) yang merupakan pemegang 50 persen saham di Krakatau Posco tidak membiarkan perusahaan negara dirugikan.

“Investasi patungan saham 50 persen Posco Korea Selatan dan 50 persen saham KRAS perlu didukung. Tapi yang jadi masalah adalah sudah lebih dari 10 tahun perusahan negara tidak mendapatkan deviden dan keuntungan, sehingga untuk apa patungan investasi apabila negara terus dirugikan,” katanya di Cilegon Banten, Senin (23/6/2025).

Ahmad Munji mengemukakan pernyataan itu dalam perbincangan dengan wartawan terkait adanya dugaan konspirasi korporasi “Warung-Warung Dalam Toko” milik entitas oknum warga Korea Selatan yang telah lama mencengkeram bisnis Krakatau Posco, sehingga perusahaan patungan itu sampai sekarang tidak memberikan keuntungan bagi negara.

BACA JUGA  Kalahkan PSGC Ciamis, Persekabpas Lolos 8 Besar Liga 3 Nasional

Ia lebih lanjut meminta lembaga penegak hukum untuk memeriksa semua potensi bisnis dan usaha di Krakatau Posco yang sudah lama dicengkeram dan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan vendor milik oknum entitas warga Korea Selatan. Krakatau Posco itu sendiri adalah pabrik baja terpadu yang memiliki teknologi “Blast Furnace” pertama di Indonesia.

“Krakatau Posco diduga melakukan banyak praktek kejahatan korporasi dari mulai persekongkolan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, praktik kejahatan ‘abused transfer pricing’, pencucian uang, dan kejahatan korporasi lainnya,” kata Ahmad Munji.

Oleh sebab itu pihaknya meminta agar dugaan konspirasi dan kejahatan koorporasi “Warung-Warung Dalam Toko” milik entitas oknum warga Korea Selatan yang telah bertahun-tahun mencengkeram bisnis di Krakatau Posco dapat diungkap secara jelas dan transparan.

BACA JUGA  Malam Tahun Baru 2025, KRL-Transjakarta Arah Kota Tua Beroperasi 24 jam

Langkah itu sangat penting untuk memastikan agar bangsa ini tidak dirugikan seperti di zaman penjajahan koorporasi yang dilakukan “Vereenigde Oost-Indische Compagnie” (VOC) Belanda atau juga di kenal sebagai “Dutch East India Company” dalam bentuk penjajahan ekonomi cara baru melalui sistem “Company”.

Sejak Krakatau Posco berdiri pada 2010/2011 dan memulai kegiatan produksi sekitar 2013, potensi bisnis perusahaan patungan Indonesia-Korea Selatan itu hampir sebagian besar diduga dicengkram kuat oleh para vendor perusahan milik entitas warga Korea Selatan yang diduga mendapatkan hak istimewa dan perlakuan khusus (privilege) dari Krakatau Posco.

KRAS sebagai perusahaan milik negara tidak pernah mendapatkan sharing deviden atas keberadaan 50 persen sahamnya di Krakatau Posco, sementara semua vendor bisnis dan usaha pendukung Krakatau Posco yang tidak ada hubungan saham dengan Joint Venture (JV) justru mendapatkan keuntungan melimpah.

BACA JUGA  Sungai Cisadane Berwarna Merah

Disebutkan, keuntungan itu diperoleh dari mulai pengadaan bahan baku, bahan baku pembantu, kontrak-kontrak jasa, pengadaan suku cadang, pengelolaan limbah, sampai penjualan, termasuk ekspor berupa produk besi dan lempeng baja ke negara-negara di wilayah Asia Tenggara. (PR/02)