Bali  

AKBP Leo Dedy Defretes Sosialisasi Program “Mesadu Pak Kapolres” dan Layanan 110 Polri

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, bersama tokoh masyarakat di Desa Pansan, Kecamatan Petang, Rabu (15/6/2022)/Foto:dok.Humas Polres Badung

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Puluhan tokoh dan warga Wantilan Desa Pansan, Kecamatan Petang, mendengarkan secara langsung paparan singkat dari Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, terkait upaya penanggulangan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Rahajeng semeng semeton pangsan, punapi gatra,” ucap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Kantor Desa Pansan, pada Rabu (15/6/2022).

Kemenkumham Bali

Kapolres Badung mengatakan, “Mesadu” singkatan dari menerima setiap pengaduan merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang ditingkatkan dan lebih memfokuskan terhadap kejahatan jalanan.

“Ini adalah Kartu “Mesadu Pak Kapolres” lengkap dengan nomor telepon saya, sudah disebar di sebagian masyarakat Badung, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun diberikan secara langsung seperti saat ini ke para tokoh maupun masyarakat,” jelas Kapolres saat sosialisasi.

Ia menegaskan pelayanan kepolisian secara pro aktif akan terus di tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Jika hanya tinggal di kantor, kerawanan-kerawanan yang ada di wilayah hukum Polres Badung tidak bisa dipertanyakan secara tajam,” kata Perwira Menengah asal Maluku ini.

“Kartu Mesadu Pak Kapolres merupakan strategi kami dalam menanggulangi kejahatan jalanan,” ucapnya sambil menunjukan kartu “Mesadu”.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat acara sosialisasi “Mesadu Pak Kapolres” di Desa Pansan, Kecamatan Petang, Rabu (15/6/2022)/Foto:dok.Humas Polres Badung

Ia juga menerangkan, bahwa kejahatan jalanan bukan sebatas kejahatan yang ada di jalan.

“Tetapi lebih luas daripada itu, termasuk kejahatan biasa, kejahatan dengan kekerasan dan kejahatan dengan pemberatan (C3) yang dapat meresahkan masyarakat,” terangnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bisa menjadikan polisi untuk dirinya sendiri.

“Ya jangan meninggalkan kunci nyantol di kendaraan atau kalau meninggalkan rumah setidaknya titip sama tetangga, sehingga rumah itu sedikit lebih aman, karena sudah mempersempit ruang kejahatan,” pesan lulusan Akpol 2002 ini.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan. Ada upaya penyelesaian di luar pengadilan dengan Restorative Justice sesuai hukum yang berlaku.

“Bukan hanya Mesadu Pak Kapolres yang kita sosialisasikan, namun layanan 110 Polri juga kami ke depankan dalam mempercepat layanan polisi,” ujarnya.

Pada akhir arahannya, orang nomor satu di jajaran Polres Badung ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang telah bersedia menyiapkan tempat untuk menyuarakan “Mesadu Pak Kapolres dan layanan 110 Polri.(One)

Tinggalkan Balasan