Hukum  

Akhirnya Aset Sitaan Fin888 Dikembalikan, Oktavianus Setiawan Apresiasi Kejari Jakut

Akhirnya Aset Sitaan Fin888 Dikembalikan, Oktavianus Setiawan Apresiasi Kejari Jakut
Perwakilan Paguyuban Solidaritas Korban Fin888 didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan, S.H., CMED., CRIP., CMLC., (tengah) bersama Kasi PB3R Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat, S.H., M.H., (kedua kiri) dan Melda Siagian, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (kedua kanan) perkara Fin888 di Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).(Foto: Rukmana SP)

“Ingat ini belum berakhir, kita akan kejar terus pelaku-pelaku lain baik yang DPO maupun target kami lainnya yang turut terlibat dalam kasus Fin888.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya korban penipuan investasi bodong robot trading Fin888 menerima aset sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kemenkumham Bali

Serah terima pengembalian aset sitaan kasus Fin888 senilai Rp1,5 miliar tersebut berlangsung di Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).

Para korban penipuan robot trading Fin888 hadir bersama kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan.

Sementara dari pihak Kejari Jakarta Utara diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Fajar Hidayat dan Melda Siagian, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Fin888.

“Akhirnya, setelah perjuangan yang panjang klien kami menerima pengembalian aset yang telah disita dari pelaku kejahatan robot trading Fin888. Tentunya ini semua berkat kesabaran setelah melalui proses panjang perjuangan untuk mencari keadilan,” ujar Oktavianus Setiawan, dalam keterangannya.

Oktavianus pun tak lupa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kejari Jakarta Utara.

“Terima kasih untuk Kejari Jakarta Utara, semoga tetap profesional dalam mengemban tugas negara untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ucap Advokat yang dikenal spesialis penanganan kasus investasi bodong itu.

Kendati demikian, pihaknya akan terus menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku kejahatan investasi bodong lainnya.

Belum Berakhir 

Akhirnya Aset Sitaan Fin888 Dikembalikan, Oktavianus Setiawan Apresiasi Kejari Jakut
Penandatanganan berita acara serah terima aset sitaan kasus Fin888 di Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).(Foto: Rukmana SP)

Oktavianus mengingatkan kepada para terduga lainnya bahwa semuanya belum berakhir. Kasus Fin888 masih menyisakan sejumlah nama yang harus diproses hukum. Antara lain Suryani Dewi Juwono, Edi Maryanto, Beni Juharto, dan Cahyadi Raharja. Kemudian dua DPO, Samgo di Singapura dan Marno.

“Ingat ini belum berakhir, kita akan kejar terus pelaku-pelaku lain baik yang DPO maupun target kami lainnya yang turut terlibat dalam kasus Fin888,” katanya.

“Sekali lagi saya tegaskan, dan ingatkan bahwa ini semua belum selesai, ini baru pembuka. Kalian belum bisa tidur nyenyak, karena sampai ke ujung neraka pun akan kami kejar,” sambung advokat muda lulusan FH Atma Jaya Yogyakarta itu.

Terkait pengembalian, semua diterima satu pintu melalui Paguyuban Solidaritas Korban Fin888, termasuk dua paguyuban lainnya diserahkan satu pintu melalui Paguyuban Solidaritas Korban Fin888 sebagai pelopor perjuangan.

Akhirnya Aset Sitaan Fin888 Dikembalikan, Oktavianus Setiawan Apresiasi Kejari Jakut
Penandatanganan berita acara serah terima aset sitaan kasus Fin888 di Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).(Foto: Rukmana SP)

Ia mengimbau kepada para korban Fin888 agar tidak menilai nominalnya yang akan dikembalikan. Jika ada DPO lain tertangkap, asetnya juga akan disita dan dikembalikan kepada korban nantinya secara proporsional.

“Dengan adanya pengembalian aset sitaan kepada korban Fin888 ini telah menambah daftar bahwa uang hasil kejahatan kasus investasi bodong dapat dikembalikan kepada korban, terbukti selain Fahrenheit, FIN888, setelah ini Evotrade kita kejar juga aset sitaannya di Kejari Malang agar bisa segera terlaksana lelangnya dan dikembalikan kepada korban, karena sudah lama sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, Selasa (5/12/2023) lalu, dalam perkara kasus Fin888 Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi menjatuhkan hukuman terhadap Peterfi Sufandri dan Carry Chandra selama dua tahun penjara.

Majelis Hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus Peterfi Sufandri, ditambah dua bulan dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.(tim)

BACA JUGA  Peringkat Pertama Pemulihan Aset Tahun 2024 se-Indonesia, Kejari Jakarta Utara Terima Penghargaan