Akibat Jual Bandana, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading

Zainul Arifin kuasa hukum korban melaporkan ke mabes Polri

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sejumlah para korban didampingi Kuasa Hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten, Rabu (26/10).

Laporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik.

Kemenkumham Bali

Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total Rp28 Miliyar.Zainul Arifin mengungkapkan ada ratusan orang pelaku yang diduga terseret dalam kasus ini, termasuk para publik figur.

Salah satu publik figur yang terlibat menerima aliran dana yaitu Atta Halilintar.

“Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 Miliyar dari foundernya Net89, Reza Paten,” ungkap Kuasa Hukum, Zainul Arifin, saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dimana uang dari lelang bandana melalui Atta Halilintar kepada Reza Paten tersebut digunakan untuk membangun masjid.

BACA JUGA  Mabes Polri Tentukan Wilayah Mutasi Aipda Rudi Panjaitan

“Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya masjid. Sama juga dengan DNA Pro bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang ia dapatkan itu hasil dari kejahatan,” ungkap Zainul Arifin.

Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara

“Ya kalau dia kembalikan, iktikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun,”  ungkap Zainul Arifin.

Lebih lanjut, Zainul Arifin berharap Atta Halilintar dan publik figur lainnya membantu kerja para polisi

“Ya kita harap bukan cuma Atta lah ya, semua publik figur yang merasa terlibat untuk aktif membantu pihak kepolisian untuk membuka perkara ini biar selebar-lebarnya. Sehingga hak yang mereka dapat itu ternyata bukan hak mereka. Ini yang bisa dikatakan hak mereka dapatkan itu ternyata bukan bagian haknya mereka. Jadi memang harus dikembalikan, dan tidak berkah hak orang yang digunakan untuk penghasilan kita,” ungkap Zainul Arifin.

BACA JUGA  Ari Bias Somasi Agnez Mo Usai Bawakan Lagu 'Bilang Saja'

Atta Halilintar terseret dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5.(04)

Tinggalkan Balasan