Aksi Cepat Polres Pacitan Selamatkan Baby Lobster dari Penyelundupan

Aksi Sigap Polres Pacitan, Selamatkan Ribuan Baby Lobster dari Penyelundupan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar didampingi Komandan Lanal Pacitan, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pacitan saat konferensi pers terkait upaya penyelundupan benih bening lobster, Rabu (28/5/2025)/(Foto:istimewa) 

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa izin, atau mengedarkan biota laut yang dilindungi seperti benur, dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.”

PACITAN-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Langkah cepat dan sigap ditunjukkan Polres Pacitan dalam menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster jenis mutiara dan pasir. Dua pelaku kurir, masing-masing berinisial IST (45) dan AS (42), berhasil diamankan saat hendak mengirim benur ke wilayah Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob dan Intel Polres Pacitan bersama Lanal Pacitan di tepi Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, pada Rabu dini hari (28/5/2025), menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman ilegal sumber daya laut bernilai tinggi tersebut.

BACA JUGA  SMSI Akan Terus Kawal Tindak Lanjut MoU Dewan Pers-Polri

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan saat membawa benur menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernopol AE 1048 XL. Rencananya, benur tersebut akan diserahkan kepada seseorang di rest area jalan tol wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 139 kantong plastik bening berisi 27.650 ekor benur yang disimpan dalam lima kotak styrofoam. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa izin, atau mengedarkan biota laut yang dilindungi seperti benur, dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas jebolan Akpol 2006 yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA  Pantau Langsung Posko Penyekatan dan Pengamanan Lebaran, Dandim Tabanan Sampaikan Ini

Usai konferensi pers, benur hasil sitaan langsung dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di laut selatan Pacitan. Proses pelepasliaran dilakukan oleh Kapolres bersama Komandan Lanal Pacitan, perwakilan Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan, menggunakan kapal nelayan dari Pelabuhan Tamperan.

AKBP Ayub menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap sumber daya laut. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika penyelundupan dibiarkan, kerusakan ekosistem dapat berdampak buruk pada nelayan serta mengancam keberlanjutan ekonomi pesisir.

“Harapan kami, benur ini dapat tumbuh besar di laut hingga bisa dipanen secara legal oleh nelayan lokal, sehingga memberi manfaat ekonomi jangka panjang dan menjaga keseimbangan ekosistem laut,” harap AKBP Ayub.(01)