Hukum  

Alasan Richard Lee Tak Mau Maafkan Kartika Putri dan Polisi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal, kini bernafas lega. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee tidak sah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin (14/11/2022) lalu.

 

Kemenkumham Bali

Meski telah memenangkan Praperadilan, dokter kecantikan tersebut menegaskan enggan untuk memaafkan Kartika Putri serta orang-orang dari kepolisian yang pernah menggiringnya saat akan penahanan.

“Kalau saya bilang maafin belum bisa dan saya tidak akan memaafkan orang tersebut (Kartika Putri) baik artisnya serta orang-orang yang meng-kriminalisasi saya orang yang tahu saya tidak bersalah dinyatakan bersalah, saya mungkin gak bisa bales hukum tapi Tuhan yang membalas,” kata Richard Lee, dalam keterangannya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

“Penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka akses ilegal tidak sah, ketiga penyitaan hp, Instagram, dan Facebook saya tidak sah,” sambungnya.

Ia juga membeberkan poin terakhir hasil putusan pengadilan. Dirinya ingin nama baiknya dapat direhabilitasi.

“Wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan tidak perdebatkan lagi,” tegas Richard Lee.

Ia mengungkapkan, awalnya enggan sampai melangkah ke pra-peradilan. Namun, sederet upaya damai sama sekali tak membuahkan hasil maupun mendapat tanggapan, akhinya ia pun menempuh jalur hukum tersebut.

Richard mengaku sangat malu ketika dirinya kerap disebut sebagai tersangka dua kasus yang berkaitan dengan Kartika Putri. Terlebih, segala perlakuan yang dia terima selama ini membuatnya semakin geram.

“Saya difitnah, padahal sudah minta maaf saya masih dipolisikan, ditangkap, dan ditahan. Saya kalau disuruh diam aja mohon maaf saya manusia biasa, walaupun nggak bisa balas secara hukum setidaknya saya bicara,” ungkapnya.

Kendati demikian, Richard Lee belum dapat memastikan langkah seperti apa yang bisa merehabilitasi nama baiknya.

“Yang jelas, saya  ingin nama baik saya direhabilitasi,” pintanya.

Sebagai informasi, kasus perseteruan Richard dan Kartika Putri bermula dari ulasan krim kecantikan yang dianggap abal-abal. Kartika yang tak terima namanya ikut terseret dalam ulasan sang dokter pun geram.

Usaha damai lewat jalur tabayyun gagal, Kartika kemudian melaporkan Dokter Richard ke Polda Metro Jaya. Alhasil, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal.(red/01)

Tinggalkan Balasan