JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Alex Noerdin, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMN Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan Alex Noerdin yang begitu cepat.
“Terus terang kami juga kaget karena beliau diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam waktu yang begitu cepat,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Politisi Partai Gerindra ini menyebut tak ada komunikasi jaksa dengan MKD DPR terkait perkara yang menjerat Alex Noerdin. Namun, pihaknya menghormati sikap kejaksaan karena kasus itu diusut sebelum politisi Partai Golkar itu menjabat anggota DPR.
“Sebelumnya memang tidak ada komunikasi sama sekali dengan MKD DPR. Kami memaklumi mungkin karena perkara yang dituduhkan terjadi ketika yang bersangkutan belum menjadi anggota DPR,” ujar Habiburokhman.
Tidak Perlu Izin Presiden
Soal UU MD3 perihal pemeriksaan terhadap anggota DPR yang perlu izin presiden, ia menyebut kasus tindak pidana korupsi tidak termasuk yang memerlukan izin dari presiden.
“Selain itu di UU MD3, tipikor termasuk yang dikecualikan, artinya anggota yang diperiksa tidak perlu ada izin dari presiden,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan tipikor terkait pembelian gas bumi oleh BUMN PDPDE Sumsel tahun 2010-2019.
“Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16 September) sampai 5 Oktober 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(for/say)