JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Untuk mengurangi beban ekonomi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali membagikan bantuan sosial tunai (BST).
Mengutip laman resmi corona.jakarta.go.id, Rabu (14/7/2021), ada dua cara penyaluran bansos.
Cara pertama, penyaluran bansos tunai bagi warga DKI Jakarta dilakukan oleh pemerintah pusat. Alokasi dana akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nantinya, pemerintah pusat akan menyalurkan bansos tunai lewat PT Pos Indonesia (Persero).
Cara kedua, penyaluran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Bansos tunai akan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan.
Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sekaligus. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp600 ribu pada minggu ketiga pada Juli 2021.
Penyaluran akan dilakukan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Berikut mekanisme penyaluran BST di DKI:
1. Penerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako pada 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
3. Dana bansos tunai akan langsung dikirim ke rekening penerima sekitar minggu ketiga pada Juli 2021.
4. Menerima undangan H+1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
5. Apabila tidak hadir, maka akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.(heruli)
Sumber:berbagai sumber