ALMI Laporkan Artis RK ke Polisi Terkait Dugaan Video Syur

ALMI
foto : ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan artis inisial RK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan video bermuatan asusila dengan durasi 1.58 detik dan 10.52 detik.

Zainul Arifin menyatakan bahwa ada dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai artis atau publik figur, dengan inisial RK, yang menjadi subjek laporan ini

“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK,” kata Zainul Arifin selalu perwakilan ALMI di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

“Diduga kuat RK, karena peristiwa ini dilakukan berulang kembali,” lanjutnya

Beberapa bukti yang berkaitan dengan laporan terhadap artis berinisial RK telah diserahkan kepada pihak berwajib, termasuk video dan tautan (link) video syur yang mirip dengan RK.

BACA JUGA  Masih Jomblo, Putri Patricia Minta Carikan Jodoh ke Maia Estianty

“Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila,” ungkapnya.

“Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistribusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan,”sambungnya.

Dalam konteks hukum, laporan ini akan melibatkan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan distribusi dan transmisi materi pornografi, serta Undang-Undang Pornografi.

Laporan ini telah mendapatkan nomor registrasi LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2023.(04)