JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memvonis aktor Ammar Zoni tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada, Selasa (26/9/2023).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ujar Hakim dalam persidangan, Selasa (26/9/2023).
“Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi,” sambungnya
Hukuman yang akan dijalani suami Irish Bella itu akan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi yang sudah dijalankan Ammar Zoni sejak bulan Maret lalu.
Hakim menjelaskan bahwa sang aktor diberikan hukuman lebih ringan karena beberapa faktor, yaitu Ammar Zoni bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah.
“Terdakwa bersikap sopan dipersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya,” tutur Hakim
Mendengar hal itu, suami Irish Bella mengaku lega sekaligus senang. Bahkan Ammar Zoni sempat menahan tangis bahagia.
“Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim,” ujar Ammar
Ayah dua anak itu bersyukur bahwa majelis hakim bisa menilai kasusnya secara objektif berdasarkan saksi dan bukti yang ada.
“Alhamdulillah, setidaknya hakim melihat dari sudut panjang yang objektif. Bagaimana jaksa sudah menuntut satu tahun dan mengurangi adalah salah satu hal yang alhamdulillah lebih bijak,” tuturnya.
Diketahui rupanya putusan ini lebih rendah dari apa yang dituntut Jaksa sebelumnya. Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor bersama dua temannya hukuman penjara satu tahun berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(04)