Ammar Zoni Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni
Ammar Zoni saat menjalani sidang narkobanya (foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Kali ini sidang mengagendakan duplik, usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum, Ammar yang mengikuti sidang secara online meminta majelis hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya.

Kemenkumham Bali

Mantan suami Irish Bella itu membantah tudingan sebagai pemberi modal bisnis narkoba dan meminta hakim untuk menuntutnya secara adil.

“Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan,” ungkap Ammar Zoni dengan nada memelas dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA  Dituding Lakukan KDRT, Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Pukul Dirinya Sendiri

Sementara itu Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, wajar jika kliennya meminta keringanan kepada majelis hakim atas kasus ini. Apalagi, tuntutan yang diberikan jaksa mencapai 12 tahun.

“Menurut saya wajar lah ya, yang memutuskan kan hakim. Jaksa menuntutnya malah lebih tinggi dari kasus koruptor. Ini cuma perkara untuk merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun,” tutur Jon.

Jon Mathias juga membantah bahwa kliennya adalah pemodal bisnis narkoba. Sebab tak ditemukannya narkoba seberat 75 gram yang diungkapkan oleh JPU.

“Kalau menurut pendapat kami, itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya enggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukkan katanya sabu ada 75 gram udah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan,” ujar Jon Mathias

BACA JUGA  Kemenkumham Tindak Tegas Promotor Konser K-Pop karena Langgar Izin Tinggal

Diketahui Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu. Ia ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(04)