Hukum  

Andi Samsan Nganro Dipandang Tepat Pimpin MA

Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH, CBL/ist

Jakarta, SudutPandang-Sejumlah nama calon Ketua Mahkamah Agung (MA) mulai mengemuka menjelang pemilihan pimpinan baru di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini. Salah satunya nama Hakim Agung Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH.

Pria kelahiran Sengkang Wajo, Sulawesi Selatan, yang saat ini menjabat Juru Bicara dan Ketua Kamar Pengawasan MA itu, dinilai tepat menjadi pengganti M. Hatta Ali.

Kemenkumham Bali

“Saya melihat dalam figur Pak Andi Samsan Nganro terdapat poin-poin penting yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan. Pak Andi mempunyai suatu hal yang dapat memuaskan dahaga keadilan masyarakat yang selama ini jarang sekali terpuaskan,” kata Praktisi Hukum, Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH, CBL di Jakarta, Senin (30/3/2020) lalu.

Hartono berpandangan, Andi Samsan Nganro memiliki pengalaman dan jam terbang luar biasa sebagai Hakim. Mulai dari bawah hingga saat ini sebagai Hakim Agung tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA  Pertimbangan Hukum Putusan Kasasi Ferdy Sambo Harus Jelas

“Sejak menjadi Hakim biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga menjadi Hakim Agung sosok yang berintegritas. Sehingga tidaklah salah alamat jika masyarakat berharap tegaknya hukum yang berkeadilan dan berkebenaran di tangannya manakala menjadi pemimpin tertinggi MA,” tutur Advokat senior itu.

Ia berharap kemandirian dan perbaikan lembaga peradilan (yudikatif) tidak sebatas harapan dan jargon yang digaungkan, namun harus sesuai fakta serta dirasakan pencari keadilan.

“Kita semua berharap terhadap perbaikan kondisi peradilan di negeri ini sepenuhnya digantungkan pada MA, khususnya Ketua MA. Itu pula salah satu alasan mengapa pemilihan Ketua MA selalu menarik banyak perhatian publik,” ungkap Hartono.

“Ketua MA menjadi pembuat perubahan dunia peradilan kita, karena posisi Ketua MA pada saat ini jelas merupakan posisi yang sangat vital. Belum lagi adanya muatan-muatan politis yang membebani pemilihan Ketua MA,” sambungnya.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Resmi Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polisi

Terobosan

Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH/ist

Selama menjadi Hakim, Hartono menilai Andi Samsan Nganro banyak membuat terobosan. Di antaranya saat menangani perkara imigran di Nunukan yang terbilang kompleks dan istilah baru di Indonesia, yaitu gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara).

Dalam putusannya, Andi memenangkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah bersalah karena dinilai belum maksimal dalam melindungi tenaga kerja migran.

“Perkara lainnya, gugatan kasus kehilangan kendaraan di lahan parkir yang dikelola oleh Secure Parking. Dalam hal ini, putusan Pak Andi Samsan Nganro merupakan terobosan, menerobos klausula baku “pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan” yang tertera di karcis parkir,” ungkapnya.

“Berani dengan memenangkan gugatan. Putusan tersebut agar pengelola parkir tahu diri juga, bahwa mereka tidak boleh berlindung semata-mata pada aturan formal dalam karcis yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan. Ini sangat diapresiasi publik,” tambah Hartono.(um)

 

Tinggalkan Balasan