Berita  

Angka Vaksinasi Tinggi, Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Indonesia Bertambah

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jumlah daerah yang menetapkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali bertambah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

“Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022.

Kemenkumham Bali

Adapun ketujuh Kota tersebut, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain peningkatan menjadi Level 4, juga terjadi peningkatan dari Level 2 menjadi Level 3, dari yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 terjadi dari 25 daerah menjadi tinggal 13 daerah. Meski begitu, Safrizal mengatakan masih belum ada daerah yang ditetapkan menjadi Level 1.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejagung Tangkap Imang Priatna, Terpidana Perkara Tambang Pasir

“Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022,” ujar Safrizal.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, Safrizal menyebut terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

Aturan untuk luar wilayah Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022. Penetapan ini akan berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.

Mengenai alasan terjadinya perubahan status PPKM tersebut, kata Safrizal, dengan mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. Jika tingkat vaksinasi sudah di atas 70 persen, artinya daerah tersebut sudah mencapai target yang ditetapkan.

BACA JUGA  Inalillahi, Nenek Tewas Ditabrak Moge

Safrizal memastikan aturan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini tidak ada yang berubah. Masyarakat tetap diminta menunjukkan bukti vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum.

Selain itu, per tanggal 1 Maret 2022, pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali. Hal ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi di sentra wisata tersebut.

“Tapi kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan,” kata Safrizal.

 

 

Tinggalkan Balasan