JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut. Untuk mencabut pergub tersebut, harus dibuatkan pergub pencabutan dan saat ini sedang diproses.
“Sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses,” kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Sebagai informasi, Pergub 207/2016 diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejumlah masyarakat menolak keberadaan pergub karena cemas upaya melakukan penggusuran warga masih akan terjadi.
Anies menegaskan, rencana pencabutan pergub itu sedang didiskusikan Pemprov DKI bersama Kemendagri. Sebab, pihaknya tidak bisa secara sepihak menerbitkan pergub baru sebagai landasan mencabut Pergub Penggusuran ini. Jika Kemendagri menyetujui, pergub untuk mencabut pemberlakuan aturan soal penggusuran bisa diterbitkan.
“Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri,” jelas Anies.
Janji Anies Ditagih
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 pagi. Mereka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menagih janji pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
“Kami Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat,” kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi.
Selain KRMP, sejumlah pihak yang menamakan diri sebagai Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyerahkan Surat Peringatan 2 (SP2) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 23 Agustus 2022.
SP2 ini diberikan sebagai dampak dari tidak maksimalnya pelaksanaan rekomendasi pada SP1 yang telah diberikan ke Anies pada Jumat 22 April 2022 lalu.
Setidaknya, ada sembilan permasalahan krusial yang menjadi tuntutan Kopaja. Mulai dari buruknya kualitas udara, sulitnya akses air bersih, hunian layak, hingga penggusuran paksa.
Kopaja meminta Anies untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jelang berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Kopaja juga meminta agar Anies tak menyerahkan permasalahan tersebut pada Pejabat (Pj) Gubernur penggantinya.(red)