JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat penegak hukum di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sinergi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Rabu (4/3/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, termasuk dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.
Dalam kesempatan tersebut, Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menegaskan bahwa pelabuhan sebagai pintu utama perdagangan internasional memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan aktivitas ekspor dan impor.
“Pelindo mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai bersama BKSDA dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sebagai pengelola pelabuhan, kami terus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan sebanyak 99 karton yang berisi sisik trenggiling kering dengan total berat mencapai 3.053 kilogram.
Jika merujuk pada perkiraan harga di pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram, nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut diperkirakan dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan analisis dan pemindaian terhadap peti kemas ekspor yang masuk ke kawasan pelabuhan. Dalam dokumen pengiriman, barang tersebut tercatat sebagai teripang kering dan mi instan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, isi peti kemas ternyata berupa sisik trenggiling yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor. Selain menemukan sisik trenggiling, petugas juga mendapati teripang kering yang turut dimuat dalam pengiriman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan dikirim ke Kamboja.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Segala bentuk perdagangan bagian tubuhnya, termasuk sisik, tergolong ilegal.
Untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling bahkan diperkirakan membutuhkan empat hingga enam ekor trenggiling, sehingga praktik perdagangan ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa tersebut.
Hingga kini, aparat terkait masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.(PR/04)









