Hukum  

Apes, Jambret Terjebak

dok.klik24

Jakarta, SUDUTPANDANG.ID – Penjambret tertangkap setelah beraksi  di Jalan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (3/9/2021)

Seorang pengendara motor berinisial S, mengaku dipepet dua jambret yang berboncengan ketika melintas di Jalan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kemenkumham Bali

S yang baru pulang kerja dari Bintaro menyadari ponsel yang ia letakkan di dashboard motor telah raib dijambret.

“Pelaku berinisial T dan A berboncengan dengan satu motor. Kemudian T yang duduk di belakang, mengambil handphone korban yang ada di dashboard motor korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Djoko Aprianto dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Setelah mengambil ponsel korban di dashboard motor, kedua pelaku kemudian melarikan diri.

BACA JUGA  Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Menyadari ponselnya baru saja dijambret, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak-teriak.

Sial bagi pelaku, mereka malah terjebak di jalan buntu.

“Tapi ternyata pelaku sampai di jalan bantu. Kemudian pelaku diamankan korban, dibantu warga sekitar yang mendengar teriakan korban,” kata dia.

Djoko mengatakan kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Serpong. Saat diamankan polisi, pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut.

Adapun, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(kom)

Tinggalkan Balasan