DEPOK, SUDUTPANDANG.ID – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan membahayakan ditertibkan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok di Jalan Margonda Raya, Rabu (24/1).
“Hari ini kami lakukan penertiban di Jalan Margonda Raya saja, selanjutnya akan kami koordinasikan kesiapan pemerintah, Satpol PP, dan lainnya,” ucap Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif dikutip jpnn.com.
Arief menuturkan yang menjadi sasaran penertiban, yakni pemasangan APK yang tak sesuai aturan dan yang membahayakan pengguna jalan.
“APK yang kami tertibkan ialah APK yang membahayakan dan melanggar aturan kampanye,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memberikan tenggang waktu penertiban mandiri diberikan hingga 23 Januari 2024.
Jika sampai 24 Januari APK yang menyalahi aturan tidak dicopot, maka akan dilakukan penertiban paksa.(06)