Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musikus Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Hal ini usai pemohonan dikabulkan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta.

Ardhito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kassubag Humas Polres Jakbar Kompol Moch Taufik Iksan, menerangkan, hasil asesmen terhadap Ardhito Pramono telah diterima oleh penyidik Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat. Dijelaskan, bahwa Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta.

“Pagi ini telah berangkat ke RSKO Jakarta, di Cibubur,” kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Taufik menerangkan, sesuai dengan hasil asesmen Ardhito direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Meski menjalani rehab, Taufik mengatakan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja tetap berlanjut.

BACA JUGA  Warga Arab Saudi Penganiaya "Marbot" Masjid di Puncak Bogor Dideportasi Imigrasi

“Direhab selama enam bulan. Tapi proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi,” tandas dia.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan