“Mengingat keberhasilan Kejaksaan Agung selama ini dalam pemberantasan korupsi, maka pelanggaran yang dilakukan karena jabatan dan kewenangan harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum sekaligus advokat senior Alexius Tantrajaya menilai dugaan penggunaan aset sitaan negara oleh oknum jaksa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan berpotensi merusak integritas proses peradilan.
Pandangan tersebut disampaikan Alexius Tantrajaya terkait penyalahgunaan barang bukti oleh oknum jaksa yang belakangan mencuat ke ruang publik.
“Jelas itu pelanggaran serius, karena barang bukti tindak pidana yang disita untuk kepentingan persidangan atau sebagai rampasan untuk negara ternyata disalahgunakan,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Ia menerangkan, penyitaan aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta mengamankan potensi pengembalian kerugian negara apabila hakim menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. .
Selain itu, lanjutnya, penyitaan juga bertujuan menjaga agar barang bukti tidak rusak atau hilang, yang berpotensi memunculkan gugatan dari pemilik sah.
“Undang-undang telah mengatur secara tegas dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP bahwa penyimpanan benda sitaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dilarang dipergunakan oleh siapa pun. Ketentuan ini bersifat absolut,” ujar Alexius.
Menurut advokat senior itu, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keutuhan dan integritas barang bukti sepanjang proses peradilan berlangsung. Karena itu, setiap penggunaan aset sitaan di luar kepentingan hukum merupakan pelanggaran.
Alexius menegaskan, oknum jaksa yang terbukti menggunakan aset sitaan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 231 KUHP juncto Pasal 374 KUHP lama, serta Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 8 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketentuan hukumnya jelas. Tinggal bagaimana penegakannya dilakukan secara konsisten,” katanya.
Lemahnya Pengawasan
Terkait kemungkinan lemahnya sistem pengawasan, Alexius menilai penyalahgunaan kewenangan semacam ini tidak terlepas dari pengawasan internal yang belum optimal.
“Peristiwa seperti ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan internal di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas di internal institusi penegak hukum untuk mencegah penyimpangan kewenangan.
Sanksi Tegas dan Pencegahan
Alexius menilai, konsekuensi hukum bagi oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan harus ditegakkan oleh pimpinan institusi.
“Penerapan hukum harus dilaksanakan secara tegas oleh Jaksa Agung,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, ia mendorong pemberian sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Mengingat keberhasilan Kejaksaan Agung selama ini dalam pemberantasan korupsi, maka pelanggaran yang dilakukan karena jabatan dan kewenangan harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik,” pungkas Alexius.
Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih adanya jaksa yang menempati aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Pengakuan tersebut disampaikan saat peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Burhanuddin mengungkapkan, sejumlah aset sitaan, termasuk apartemen di Jakarta Pusat, diketahui ditempati oleh jaksa tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Praktik tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah. Padahal, penggunaan aset sitaan hanya dimungkinkan melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan operasional Kejaksaan.(rkm)









