BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Mengawali tahun baru 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Bule asal Inggris berinisial BAH (42) dideportasi lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay.
BAH yang melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipulangkan ke negaranya pada Selasa (2/1/2024). Pria tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
Bule Inggris overstay yang telah dideportasi itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam keterangan pers, Rabu (3/1/2024), Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
“Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gede Dudy Duwita.
Ia mengungkapkan awal bule Inggris itu overstay. Saat itu, BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023 lalu, dia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.
“Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali,” ungkapnya.
Dia terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, sehingga memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusaahan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi.
“Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris,” jelasnya.
“Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit. Pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja,” sambung Gede Dudy Duwita.
Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan finansial.
“Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” katanya.
Atas keadaan tersebut, BAH diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah overstay kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Keimigrasian.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red),” ujar Dudy.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BAH ke Rudenim Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan, setelah BAH didetensi selama 13 hari pihaknya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. Akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.
“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kendati demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Apresiasi
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar. Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali.
Ia mengingatkan saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” pesan Romi.
Ia juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.
“Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA,” ujar Romi.
Romi berharap dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di Pulau Dewata.(One/01)









