Ayu Aulia Diperiksa Polisi Usai Laporkan Gege Fransiska

Ayu Aulia
Ayu Aulia (Kiri) dan Kuasa Hukumnya (kanan). (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Ayu Aulia jalani pemeriksaan polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dua laporannya terhadap Gege Fransiska.

“Yang satu yang soal penganiayaan, Pasal 351 KUHP. Satunya lagi yang soal UU ITE, Pasal 27 juncto 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik,” kata pengacara Ayu Aulia, Nuning Tyas usai pemeriksaan, Senin (23/10/2023).

Kemenkumham Bali

Dalam pemeriksaan Ayu Aulia mendapat 40 pertanyaan seputar laporannya terhadap Gege Fransiska, dalam kasus dugaan penganiayaan. Sementara untuk laporan atas dugaan pencemaran nama baik, Ayu mendapat 38 pertanyaan

“Pertanyaannya seputar kejadiannya di mana, kenapa, diapain aja,” ujar Ayu Aulia.

Pada kesempatan itu Ayu juga membawa bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun bukti tersebut cuma berkaitan dengan penyebab dirinya tidak hadir pemeriksaan pada 13 Oktober 2023.

BACA JUGA  Pierre Gruno dan Korban Sepakat Jalani Restorative Justice

“Bukti dirawat di rumah sakit. Kan dari tanggal 13 Oktober kemarin sebenernya sudah diminta klarifikasi, tapi waktu itu masih di rumah sakit. Aku baru pulang tanggal 14 Oktober,” kata Ayu.

Diketahui, Ayu melaporkan Gege Fransiska atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023). Laporan tersebut merupakan buntut perseteruan setelah Gege menuding Ayu seorang orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Dheri Hero Rianto.(04)