Berita  

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Azis bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Oktober 2021. Sebelumnya diketahui tim penyidik menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap hari ini, Senin (6/12). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Azis pun bakal dihadirkan langsung dalam persidangan.

Kemenkumham Bali

“Sejauh ini infonya akan dihadirkan langsung. Sekitar jam 10.00 WIB (persidangan),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).

Dalam kasus ini, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,1 miliar agar tak terseret kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.

BACA JUGA  Resmi Dilantik Empat DPRD Probolinggo Tancap Gas Bentuk AKD

Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Robin lebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.

Dalam proses persidangan Robin, Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Lembaga antirasuah mengaku sedang mendalami dugaan penerimaan fee tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya ialah Aliza Gunado selaku mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis.

BACA JUGA  Diguyur Hujan Lebat, Mahfud MD Pimpin Pemakaman Eks Mensesneg

 

Tinggalkan Balasan