JOMBANG -JATIM | SUDUTPANDANG.ID – koramil 03 / Tembelang Kodim 0814 / Jombang dan Aparat gabungan Tiga Pilar Desa Mojokrapak mengikuti pendataan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Kantor Desa Mojokrapak , kecamatan Tembelang, Kab Jombang , Senin (9/03/2026).
PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program pembuatan sertifikat tanah massal secara gratis.
Babinsa Mojokrapak Sertu Syamsul Anwar mengatakan, melalui PTSL atau sertifikasi tanah massal merupakan bukti kepemilikan hukum atas obyek tanah.
“Peserta Pendataan diharapkan dapat mengikuti dengan baik dan bisa sebagai penyambung lidah untuk menginformasikan ke warga agar dapat dimanfaatkan dengan baik program PTSL ini,” jelasnya.
“Dengan adanya program PTSL ini warga masyarakat diharapkan untuk dapat memanfaatkan dengan baik program ini agar status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Babinsa Koramil 03/Tembelang Sertu Syamsul Anwar, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Tembelang, aparat Desa Mojokrapak, bersama Kantor Pertanahan Jombang.(ACZ)

