Jakarta, SudutPandang.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas B. Hutagalung menyatakan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suradi Gunadi masuk ranah pidana, bukanlah perdata. Hal ini ditegaskan JPU dalam replik nya saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
“Perkara Nomor: PDM-352/JKT.PST/10/2019 bukanlah perkara sengketa perdata seperti disampaikan oleh pihak Penasihat Hukum terdakwa, akan tetapi merupakan perkara penipuan atau penggelapan yang masuk dalam ranah pidana, bahwa perkara pidana tidak perlu menunggu perkara lain, bahwa perkara pidana dapat diproses bersamaan dengan perkara perdata yang sedang berlangsung,” ujar JPU Tolhas, dalam replik nya.
Ia mengatakan, dalam surat dakwaan telah diuraikan dengan jelas dan lengkap serta cermat tentang fakta-fakta perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana yang merugikan saksi korban atau pelapor. JPU tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020, dimana terdakwa Suradi Gunadi dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
“Dalam perisangan terungkap, ada bukti transfer dari rekening Ali Said Mahanes dana untuk bonus/insentif dari Pihak PT Epson Indonesia sebesar Rp 117.159.707. Namun dana tersebut ternyata dikirimkan ke rekening nomor: 1010800729 atas nama Natalia Veilindahayu Wijaya yang menurut pengakuan Terdakwa adalah karyawannya,” ungkap Jaksa.
“Namun hingga saat ini Natalia tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, untuk pembuktian kebenarannya. Kemudian dari pihak Terdakwa selalu secara sengaja tidak pernah memberikan keterangan pada saat melakukan pembayaran, terkesan ada unsur kesengajaan. Di sisi lain perilaku Terdakwa terungkap dengan adanya keterangan berita sangat tidak logis saat melakukan transfer yaitu untuk membayar biaya nikah, Rp. 100.0000.000, biaya Khitanan, Rp. 75.0000.000, dan bayar Jimat Ali, Rp. 100.0000.000,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Tolhas, dalam persidangan saksi tambahan Soegiharto Santoso alias Hoky terungkap masih ada tunggakan pembayaran kepada PT Global Mitra Teknologi (GMT). Uang penjualan saham atas nama dirinya kepada Sarki Gunawan sejak 27 Februari 2013 belum pernah diterima hingga saat ini, dikarenakan ada tunggakan pembayaran oleh terdakwa.
“JPU dapat menguraikan permasalahan dengan jelas dan lengkap serta cermat tentang fakta-fakta perbuatan pidana terdakwa. Saya berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Hoky, usai sidang mengapresiasi JPU.
Dirugikan
“Faktanya memang kami telah dirugikan dan kami telah berupaya melakukan yang terbaik dan sudah sejak tahun 2017 selalu dijanji-janjikan terus oleh terdakwa. Padahal sesungguhnya barang-barang yang dikirimkan kepada pihak terdakwa telah terjual, belum lagi terdakwa melakukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat hingga 3 kali dan melaporkan Saudari Lianny ke Polda Jatim.” ungkap Hoky.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim pimpinan Agung Suhendro, meminta Tim Penasehat Hukum terdakwa agar mempercepat pembuatan duplik, lantaran masa waktu penahanan kliennya sangat mepet.
“Mohon kepada Kuasa Hukum terdakwa agar mempercepat pembuatan duplik, karena masa tahanan sudah tidak bisa diperpanjang lagi,” kata majelis hakim pimpinan Agung Suhendro dengan Hakim anggota Acice Sendong dan Dulhusin.
Terkait replik yang dibacakan JPU tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak memberikan komentarnya saat dkonfirmasi.(for)