Baim Wong Serahkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Paula

Baim Wong
Baim Wong dan Fahmi Bachmid (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali di gelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024).

Kehadiran Baim dan kuasa hukumnya kali ini menjadi bagian dari proses hukum terkait permohonan cerai yang diajukannya terhadap istrinya, Paula Verhoeven.

Kemenkumham Bali

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatan cerai Baim terhadap Paula.

“Nanti kita akan serahkan sejumlah bukti di persidangan,” ujar Fahmi Bachmid.

Dia juga menjelaskan bahwa bukti yang disiapkan tidak hanya berupa dokumen tertulis, tetapi juga bukti elektronik, termasuk percakapan yang relevan dengan gugatan tersebut.

“Ada beberapa bukti elektronik, berupa percakapan yang seperti apa buktinya, silakan tanya di dalam,” tambahnya.

BACA JUGA  Acha Husna Bantah Punya Hubungan dengan Renaga

Meski begitu, Baim Wong sendiri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kesiapan persidangan ketika dimintai tanggapan. Sebaliknya, Fahmi juga mengungkapkan bahwa mediasi antara Baim dan Paula yang sempat dilakukan sebelumnya gagal.

“Mediasi itu dalam rangka mendamaikan supaya kedua belah pihak bisa berdamai. Kalau kedua pihak tidak ingin berdamai, hakim mediator tidak punya hak memaksa. Mediasi iya gagal,” jelas Fahmi.

Sebagai informasi, Baim Wong mengajukan permohonan cerai pada 8 Oktober 2024, dengan tuduhan bahwa Paula berselingkuh. Permohonan cerai tersebut teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Paula Verhoeven sendiri membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai dua anak laki-laki. Proses cerai ini mengundang perhatian publik karena berbagai spekulasi yang beredar mengenai hubungan rumah tangga mereka.(04)