BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Bandung untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini, Senin (4/2).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan bahwa keputusan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2022 mengenai penanganan Covid-19.
Dalam perwal terbaru itu, satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas paling banyak 50 persen peserta didik per kelas.
Menurut Yana, aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang salah satunya mengatur pengurangan jumlah siswa dalam PTM.
“Perwal kan berlakunya mulai Jumat, jadiPTM pekan depan ini maksimal 50 persen, sehingga tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen,” kataYana di Bandung, Minggu (6/2).
Kota Bandung sendiri membagi klaster PTM menjadi empat kelompok. Untuk klaster pertama sebelumnya sudah menerapkan PTM dengan jumlah siswa 100 persen, tapi kini dipangkas menjadi 50 persen.
Berikutnya, klaster kedua yang tadinya 75 persen siswa berubah menjadi 25-50 persen. Sementara itu, kelompok ketiga dipangkas dari 50 persen siswa menjadi 25 persen.
“Jadi, semua kami kurangi persentase PTM-nya,” ucap Yana.
Yana mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan selama satu pekan. Pihaknya akan mengevaluasi kembali setelah melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Covid-19 Kota Bandung, jumlah Covid-19 mencapai 1.436 hingga Sabtu (5/2/) sore, dengan infeksi harian mencapai 200 kasus.
Yana menyatakan, pihaknya telah melaksanakan tes antigen secara acak di 60 sekolah di Kota Bandung. Jumlah siswa dan guru yang terkonfirmasi positif Covid-19 relatif kecil ketimbang total yang diperiksa.
“Kalau lihat hasil pengetesan siswa juga dari ribuan hanya ada 13 orang. Artinya, persentase ini kan sangat kecil dibandingkan mereka yang negatif,” ujarnya.