Karawang, Sudutpandang.id – Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 232,29 gram, ganja 203,80 gram, tembakau sintetis 24,68 gram, dan 7 butir ekstasi dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Karawang pada Selasa (6/5/2025).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 86 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasil dari penanganan kasus selama periode Juli 2024 hingga Februari 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Karawang, Agus M, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor.
“Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti,” terang Agus, Selasa (6/5/2025)
Sementara itu kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi dari Kepolisian, BNN, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri.
Selain Barang bukti narkotika ada juga barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan dari delapan perkara kesehatan. Dimusnahkan ribuan butir obat terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidil.
“Sementara dari 35 perkara tindak pidana umum, dimusnahkan berbagai barang seperti senjata tajam, senjata api (senpi) rakitan, handphone, pakaian, alat bangunan, dan barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Usai acara, Kajari Karawang Syaifullah mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi warga. Karawang harus kita jaga bersama agar tetap aman dan bersih dari narkotika serta tindak kejahatan lainnya,” tandasnya.