Bareskrim Ungkap Mafia BBM Subsidi di Empat Daerah, Kerugian Negara Capai Rp63 Miliar

Bareskrim Ungkap Mafia BBM Subsidi di Empat Daerah, Kerugian Negara Capai Rp63 Miliar
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(Foto:Ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat wilayah Indonesia, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp63 miliar.

Empat wilayah tersebut adalah Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat). Kasus ini melibatkan sejumlah pelaku yang memodifikasi kendaraan untuk membeli dan menimbun BBM bersubsidi jenis biosolar, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan truk yang dimodifikasi tangkinya untuk mengisi BBM bersubsidi dari berbagai SPBU menggunakan barcode myPertamina yang tidak sesuai. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam kembu dan drum di gudang penyimpanan untuk dijual kembali.

BACA JUGA  Danrem 082/CPYJ Lepas Letkol Inf Bambang Hariyanto

“Modus ini dilakukan secara berulang, dengan melibatkan sopir, pemodal, hingga koordinator gudang penampungan,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).

Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Di wilayah ini, penyidik mengungkap adanya dua tersangka berinisial MM yang diduga berperan sebagai koordinator gudang, serta AM yang berperan sebagai sopir truk. Keduanya diperkirakan telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp56,94 miliar.

Kabupaten Bogor, Jawa Barat:
Di daerah ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial JS yang diduga menjadi pelaku utama sekaligus pemilik modal. Aksi ilegal tersebut diduga berlangsung selama tujuh bulan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,27 miliar.

BACA JUGA  Membubung Setinggi 700 Meter, Gunung Bromo Keluarkan Asap Putih Tebal

Sukoharjo, Jawa Tengah:
Lima orang tersangka berinisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditengarai terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka disebut telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliar dan menghasilkan keuntungan pribadi mencapai hampir Rp5 miliar.

Karawang, Jawa Barat:
Penyidik turut menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan H. AS diduga bertindak sebagai koordinator gudang penyimpanan, sementara H berperan sebagai sopir truk yang mengangkut BBM bersubsidi. Aktivitas mereka diperkirakan telah berlangsung selama satu tahun, dengan keuntungan mencapai Rp620,5 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA  Satu Dekade Gerai Sehat Rorotan, PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Gelar Edukasi Kanker Payudara dan Pemeriksaan Gratis

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.(01)