JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Panggaribuan, menuntut terdakwa Aiman Saif Saleh, warga negara asing (WNA) asal Yaman, dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, dengan anggota Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan JPU dijatuhkan atas dugaan keterlibatan terdakwa dalam permufakatan jahat serta percobaan tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram.
Barang Bukti 4 Kilogram Cathinone
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa narkotika jenis cathinone seberat 4 kilogram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Singapura dengan estimasi nilai mencapai USD 1.000.
Petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket mencurigakan berdasarkan hasil pemindaian sinar-X (X–ray), yang kemudian dibuka dan berisi daun kering berwarna hijau.
Balai Laboratorium dan Barang Cukai (BLBC) Soekarno-Hatta kemudian mengidentifikasi bahan tersebut sebagai narkotika golongan I.
Setelah itu, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap Aiman Saif Saleh bersama satu tersangka lainnya, yakni Murad, yang kemudian dilaporkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Sebagai informasi, perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 195/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM. Terdakwa yang merupakan WNA Yaman hadir dalam persidangan didampingi oleh penerjemah resmi.
Sidang ditunda selama satu pekan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).(Paulina/01)