Bawaslu Kota Tegal Gelar Sosialisasi Perbawaslu

Bawaslu Kota Tegal
Bawaslu Kota Tegal menggelar sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, Selasa (15/11/2022)/Foto: istimewa 

TEGAL, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menggelar sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tentang pembahasan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Kota Tegal pada Selasa (15/11/2022) ini, dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Bawaslu Kota Tegal untuk mensosialisasikan tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS), Hamidah Abdurrachman.

Peserta sosialisasi yakni Panwascam staf pelaksana dan sekretariat, Komisioner KPU dan pemantau Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, yang membuka acara sosialisasi sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian penting untuk menyampaikan terkait Perbawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022

“Sangat penting disampaikan kepada internal jajaran adhoc pengawas pemilu di bawah Bawaslu Kota Tegal maupun kepada eksternal dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

TSM

Sementara itu, dalan paparannya Dosen FH UPS Hamidah Abdurrachman, menjelaskan tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM dibagi menjadi dua objek.

“Objek pertama yaitu perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

“Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,” sambung Hamidah Abdurrachman.

Makna terstruktur, lanjutnya, adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi.

“Contohnya (pelanggaran sistematis) bisa dibuktikan misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang,” terangnya.

Selain Hamidah Abdurrachman, sosialisasi ini juga menghadirkan para narasumber lainnya, yakni Ketua Bawaslu Provinsi Jateng M. Fajar Saka, dan Kabag Hukum Pemkot Tegal Budio Pradibto.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab peserta sosialisasi.(AW/01)

Tinggalkan Balasan