JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat diresepkan ulang dan diedarkan di pasaran setelah dipastikan bebas senyawa berbahaya.
“Jenis obat yang bisa digunakan sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Mohammad Syahril melalui taklimat media yang diterima di Jakarta, Senin (25/10/2022).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2022 tentang Indikasi Penggunaan Obat Cair/Sirop Pada Anak Dalam Rangka Mencegah Peningkatan Kasus KIA.
Syahril mengatakan BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam register tidak menggunakan Propylene Glycol, Polyethylene Glycol, Sorbitol, Glycerin/Glycerol, dan aman selama digunakan sesuai aturan pakai.
“Petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM untuk 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merek obat pada lampiran 2A,” katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dikeluarkan BPOM dapat dilihat pada tautan di sini:https://drive.google.com/file/d/1-b88zZz9jDq3cwMNBtogWLFSbHWv12c0/view?pli=1.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit diganti dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai diperoleh hasil pemeriksaan dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit diganti sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada link di sini:https://drive.google.com/file/d/1eB-supu4qpaw8uBRsUXiOAnIpcyHseQo/view.
“Bisa digunakan 12 merek obat yang mengandung bahan aktif asam valporat, sidenafil, dan chloral hydrate, tentunya penggunaannya harus diawasi oleh tenaga kesehatan,” katanya.
Apotek dan toko obat dapat menjual secara cuma-cuma dan/atau terbatas secara cuma-cuma kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.
Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan Sarana Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait penggunaan sirup obat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan menerbitkan surat pemberitahuan kembali setelah mendapatkan hasil dari BPOM Republik Indonesia tentang obat sirup jenis lain,” kata Mohammad Syahril. (02/Ant)