Begini Instruksi Anies Soal Pencabutan Izin Usaha Holywings

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/dok.Pemprov DKI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Anies Baswedan secara resmi menginstruksikan untuk mencabut izin  Holywings yang berada di wilayah DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kemenkumham Bali

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

“Berdasarkan hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin,” ungkapnya.

Berikut 12 Gerai Holywings di DKI Jakarta yang dicabut izinnya:

1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat
2. Holywings di Kalideres, Jakarta Barat
3. Holywings di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
4. Tiger PIK Jakarta Utara
5. Dragon PIK Jakarta Utara
6. Holywings PIK, Jakarta Utara
7. Holywings Reserve Senayan, Jakarta Selatan
8. Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan
9. Holywings Mega Kuningan, Jakarta Selatan
10. Garison Kemang, Jakarta Selatan
11. Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan
12. Vandetta Gatsu, Jakarta Selatan.(Her)

Tinggalkan Balasan