Hukum  

Begini Pengakuan Editor Video Haris Azhar dalam Persidangan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi di PN Jaktim, Selasa (30/5/2023) Fofo:Erfan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Khairul Sahri, editor video YouTube Haris Azhar mengaku tidak mengetahui video Haris Azhar yang dieditnya akan berujung ke pengadilan.

Dalam keterangannya, Senin (26/6/2023), Khairul membenarkan bahwa dirinya adalah editor video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! >NgeHAMtam’.

Kepada Jaksa Penutut Umum (JPU), Khairul mengaku belajar secara otodidak dan mengakui bekerja sama dengan terdakwa untuk membuat video tersebut.

Dia juga mengaku bekerja kepada Haris dengan kontrak selama 1 tahun untuk menjadi timnya dalam proses pembuatan video podcast. Dirinya menjadi tim Haris diajak oleh Agus Dwi Prasetyo, yang menjadi produser.

Kendati demikian, dirinya juga tak mengetahui alasan perekaman video tersebut. Dia mengaku hanya mengedit di awal dan di akhir video serta menambahkan logo.

BACA JUGA  Napi Kabur Dari Lapas Kutacane-Aceh Jelang Buka Puasa, Ditjen PAS: Sebagian Sudah Ditangkap

Dalam sidang hari ini, Senin (26/6/2023), JPU kembali menghadirkan saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Adapun saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya adalah Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Deborah, produser akun YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo dan editor video Khairul Sahri.

Dari para saksi tersebut hanya Khairul Sahri yang datang. Sementara Hedi Melisa Deborah tidak hadir karena masih dirawat di rumah sakit. Kemudian Agus Dwi Prasetyo mengaku baru mendapat surat panggilan pemeriksaan mendadak.

“Informasi tadi pagi yang bersangkutan (Agus) belum bisa hadir katanya, baru menerima (surat panggilan) tanggal 24 Juni via JNE,” kata JPU di ruang sidang.

BACA JUGA  Jaksa Berhasil Hadirkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Persidangan

“Yang bisa hadir hari ini adalah Khairul Sahri,” sambung JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Erfan/01)