Berita  

Istana: Pernyataan Jokowi Soal Kampanye Banyak Disalahartikan

Jokowi
Presiden Joko Widodo/Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma - Foto: Bisnis.com

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak di Pilpres 2024, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), banyak disalahartikan.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media. Tentang Menteri yang ikut tim sukses,” jelas Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden pada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Kemenkumham Bali

“Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan. Terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.”

Dikatakan, pandangan Presiden tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” kata Ari.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Perempuan Terpidana Mati Menanti Grasi Jokowi

Tapi, lanjutnya, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan berlaku.

“Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dengan diizinkannya Presiden berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden  mempunyai preferensi politik pada partai,” kata Ari.

“Atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan. Dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.”

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu.
Demikian pula dengan praktik politiknya. Hal ini bisa ditinjau kembali dalam sejarah pemilu setelah reformasi.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik jelas dengan partai politik yang didukungnya. Ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” kata Ari.

BACA JUGA  Gudang Tua di Jakarta Utara Runtuh

Presiden juga menegaskan, bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. “Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan, kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

“Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh. Pada aturan main dalan berdemokrasi.”
(06)