BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (27/1/2022), mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan, Kamis (27/1/2022).
Mereka diterima Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi di Pressroom Humas.
Tampak hadir Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Iim Halimi serta perwakilan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah.
Dalam pandangannya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora selaku pemimpin rombongan menjelaskan, tujuan kunjungan untuk belajar mengenai sistem pengelolaan pemerintahan mulai dari tata kelola, infrastruktur, hingga menjaga keharmonisan masyarakat.
“Apa yang kita lihat dari Kota Bekasi seperti tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur yang memadai, hingga masyarakat yang plural. Kami (DPRD Kabupaten Banjar) penasaran dengan sistem pengelolaan Pemkot Bekasi, khususnya di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan),” ujar Irwan, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Di akuinya, Kabupaten Banjar harus belajar dan mencontoh yang telah dilaksanakan Kota Bekasi agar semakin maju.
“Kabupaten Banjar melihat Kota Bekasi menjadi suatu tujuan belajar dan dapat menjadi referensi, banyak aspek yang bisa kami aplikasikan dan implementasikan sehingga bisa menjadi acuan kami ke depannya,” katanya.
Sementara, Heni dalam paparannya memberi penjelasan tentang tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kota Bekasi, khususnya pembangunan pembangunan yang telah dilakukan oleh Disperkimtan.
“Salah satu tujuan RPJMD 2018-2023 Kota Bekasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel dengan sasaran meningkatnya akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dan layanan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, sudah dilakukan komitmen bersama deklarasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Iim turut menambahkan, Kota Bekasi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2017 tentang Perumahan Skala Kecil Mandiri.
“Perda ini bisa membantu mengendalikan pengawasan pembangunan, sehingga jangan sampai merusak tata ruang wilayah itu sendiri,” sebutnya.
Acara dengan menerapkan protokol kesehatan ini dilanjutkan dengan dialog, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata.(red)