JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan Posko (Tunjangan Hari Raya (THR) guna melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan THR pada Lebaran 2022.
Pembayaran THR Lebaran 2022 harus dibayar penuh oleh perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Bagi yang belum mendapatkannya pekerja dapat melaporkan secara langsung melalui posko THR baik online maupun offline dengan langsung datang ke kantor Kemnaker.
Mereka yang berhak mendapatkan THR Keagamaan antara lain:
1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Begini cara melapor via Aplikasi atau Situs Posko THR Kemnaker 2022:
- Masuk ke situs https://poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja
konsultasikan masalah THR Anda.
Jika masalah belum kunjung terselesaikan, Anda dapat kembali melakukan pengaduan THR dengan mengikuti langkah berikut.
- Masuk ke situs https://poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan Menu “Pengaduan THR”
- Isi formulir
- Klik “Laporkan”
Selain melakukan cara tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pelaporan seputar masalah THR melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.(Red)