Beraksi di Tiga Lokasi, Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor

Beraksi di Tiga Lokasi, Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor Misnan alias Gede Krisna diamankan Polsek Sukawati.(Foto:Humas Polsek Sukawati)

GIANYAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Reskrim Polsek Sukawati mengamankan Misnan alias Gede Krisna (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di 3 lokasi. Pria asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur itu diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Sukawati.

Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari adanya laporan yang diterima polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Kemenkumham Bali

Sepeda motor milik pelanggan tempat pencucian mobil dan sepeda motor yang sebelumnya sempat dititipkan hilang. Tidak hanya sepeda motor yang hilang, satu unit handphone milik karyawan tempat pencucian mobil dan sepeda motor juga hilang.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Prioritaskan Bantuan Hukum pada Program Tahun 2024

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Nyoman Dana menangkap pelaku di kawasan Pantai Kuta Badung pada Selasa (12/11/2024) tanpa perlawanan.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa melalui Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap polisi ternyata beraksi di banyak TKP. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia mengatakan telah beraksi di 3 TKP berbeda.

“Hasil interogasi kepada pelaku, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual untuk membayar biaya kos dan hutang serta keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku beraksi di 3 TKP atau lokasi yang berbeda, yakni pencurian sepeda motor di Kerobokan, Mengwi Kabupaten Badung dan Sukawati Gianyar. Pelaku juga mencuri handphone di kawasan Jimbaran Badung dan kawasan Singapadu Gianyar.

BACA JUGA  Keluar Bui, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Inggris

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan Proses Sidik lebih lanjut,” ujarnya.(One/01)