Hukum  

Beri Apresiasi, IPW Minta KPK Dalami Aliran Dana dari 2 Aspri Eddy Hiariej

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW atas Wamenkumham EOSH.

Kemenkumham Bali

“Hari ini telah diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Untuk itu diapresiasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Sugeng mengatakan pihaknya juga meminta KPK terus mendalami kasus tersebut.

IPW mendesak penyidik KPK mendalami aliran uang yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya (aspri).

BACA JUGA  Khofifah Sebut Tak Ada Dokumen Gubenur dan Wagub yang Diamankan KPK

“IPW mendesak KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diterima oleh rekening aspri Wamenkumham, Yosi dan Yogi. Asal uang tersebut harus di-tracing dan juga aliran dana kepada EOSH karena diduga aliran dana kepada Yosi dan Yogi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU suatu tindak pidana,” jelas Sugeng.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej, sudah naik ke penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini. (05)