Hemmen
Berita  

Beri Penghargaan ke Istri, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemberian penghargaan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada istrinya Ardina Safitri terkait Hymne KPK berbuntut panjang. Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

Pelapornya adalah Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020. Alumni AJLK2020 merupakan para peserta akademi jurnalistik lawan korupsi yang merupakan program milik KPK.

Kemenkumham Bali

Firli dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Korneles Materay, salah satu Alumni AJLK2020 di KPK, Rabu (9/3/2022).

Menurut Korneles, pemberian penghargaan ini memiliki dua permasalahan. Pertama, benturan konflik kepentingan. Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua regulasi itu menjelaskan, konflik kepentingan terjadi ketika keputusan yang diambil pejabat publik berhubungan dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan.

BACA JUGA  KPK Sita 91 Unit Kendaraan Rita Widyasari; Ada Lamborghini dan McLaren

“Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri,” kata Korneles.

Persoalan kedua, Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam PerKom 5 tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner KPK lainnya dan juga Dewan Pengawas. Peristiwa ini menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles.

Korneles menyebut, laporan etik ini juga mempersoalkan pernyataan Komisioner KPK Alexander Marwata. Saat itu Alex menyebutkan hymne KPK merupakan hibah dari Ardina Safitri.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyebutkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.

BACA JUGA  Gubernur Anies: Jakarta Bagian Dari Perbaikan Iklim Dunia

“Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, patut diduga tindakan Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020,” ucapnya.

Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri karena menciptakan Mars dan Hymne KPK.

Penghargaan diberikan dalam acara Launching Lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (17/2/2022).

“(Diberikan) Piagam penghargaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, pemberian penghargaan ini merupakan hal yang biasa dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia menyebut KPK juga beberapa kali memberikan penghargaan kepada pelapor gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA  Cegah Korupsi, KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

“Sama seperti penghargaan kepada pelapor gratifikasi, LHKPN yg diumumkan saat Hakordia (Hari Anti Korupsi se-Dunia). Ada beberapa yang terima penghargaan dari KPK,” jelasnya.

“Semua sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku sebelum penghargaan diberikan,” sambung Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lagu Mars dan Himne KPK diharapkan menjadi inspirasi seluruh insan lembaga antirasuah ini dalam bekerja memberantas korupsi.

“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

 

 

Tinggalkan Balasan