JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani kini mencapai fase krusial. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, penyidik resmi melimpahkan Nikita dan rekannya, Mail, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani tahap dua proses hukum.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menjelaskan bahwa pelimpahan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, Kamis (5/6/2025). Dalam pelimpahan ini, Nikita juga dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Kejati DKI Jakarta.
“Tahap dua terhadap NM dan IM dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” jelas Ade Ary.
Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti penting turut diserahkan, termasuk beberapa unit handphone, dokumen penting, serta satu unit kendaraan mobil yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikita.
“Barang bukti berupa mobil, beberapa handphone, serta dokumen lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Ade.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Dalam siaran langsung TikTok pada Desember 2024, Nikita diduga menyebarkan pernyataan negatif tentang Reza dan produk miliknya.
Upaya damai sempat dilakukan. Namun, Reza justru mendapat ancaman dari asisten Nikita. Ia diminta untuk membayar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’, jika tidak ingin informasi negatif itu disebarkan ke media sosial.
“Terlapor mengancam akan speak up di media sosial apabila permintaan uang tidak dipenuhi,” ungkap Kombes Ade Ary.
Karena merasa tertekan dan terancam, Reza akhirnya mentransfer dana Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar lagi keesokan harinya. Total kerugian yang dialami Reza mencapai Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani dan rekannya dikenakan pasal berlapis termasuk pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke meja hijau.(04)