Berkedok Ulang Tahun, Aktivitas LGBT Terbongkar di Setiabudi Jakarta Selatan

Tersangka DRH (33) Dihadirkan Pada Konferensi Pers Polsek Setiabudi Jakarta Selatan (Foto Tribun)
Tersangka DRH (33) Dihadirkan Pada Konferensi Pers Polsek Setiabudi Jakarta Selatan (Foto Tribun)

Jakarta, Sudutpandang.id – Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025 mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sembilan orang yang melakukan hubungan sesama jenis di hotel bintang empat di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan.

“Meraka adalah DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) dan AS (41),”kata Firman

Firman menambahkan, penangkapan mereka atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB.

“Kami melakukan penggerebekan dan penangkapan pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB,” imbuhnya.

Diungkap mereka  melakukan kegiatan seks sejenis dengan modus pemesanan kamar hotel untuk perayaan ulang tahun. Kemudian tersangka memesan kamar melalui aplikasi online.

BACA JUGA  Menyajikan Kebutuhan Belajar, Tri Adhianto Ajak Masyarakat Kota Bekasi Tonton MUI TV

“Tersangka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” kata Firman.

Dari kamar ini terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

“Atas aktivitas mereka yang mencurigakan besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki,” tutur Firman.

Kesembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi

Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

“Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” tandasnya

BACA JUGA  Pendaftaran CPNS 2024 Diutamakan Fresh Graduate

Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Atas aktivitas tersebut tersangka dijerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.