BI-Fast akan Fokus Pada Layanan Transfer Kredit Individual

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  BI-FAST tahap pertama akan diimplementasikan pada minggu ke-2 Desember 2021. Pada tahap awal BI-FAST difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, hal ini di sampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

“Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021, yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual,” ujarnya dalam Press Conference Kebijakan Penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Kemenkumham Bali

Perry menjelaskan, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

BACA JUGA  Ajudan Tak Mendampingi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Ini Jawaban Polisi

Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).

Dalam mengimplementasikan BI-FAST, BI menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
    2. Penetapan 22 calon Peserta Batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2 pada Januari 2022.
    3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara: (i) independen, (ii) subindependen (afiliasi), atau (iii) sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.
    4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara
    berkala.
    5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari Peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.(red)
BACA JUGA  Garut Heboh, Ada Ormas Cetak Uang Sendiri

 

 

Tinggalkan Balasan