BI Fast : Cukup Bayar Rp2.500, Bisa Transfer Hingga Rp250 Juta

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap. Pada tahap awal, nilai transaksi maksimal Rp250 juta per transaksi.

“Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Press Conference Kebijakan Penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Perry mengatakan, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.

Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala. Antara lain memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun Peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).

BACA JUGA  Reformasi Sistem Jamsos Dipaparkan Indonesia di Forum ILO

Adapun, besaran harga dari Penyelenggara ke Peserta sebesar Rp19,- per transaksi. Sedangkan harga maksimal dari Peserta ke Nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI.

“Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional,” tandasnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan