DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meluncurkan Aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VOA) berdampak positif bagi investasi dan perekonomian.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di Indonesia yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.
Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan PARQ Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian. PARQ juga didaulat sebagai duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing, khususnya dari Eropa.
‘Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas, baik wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis elit dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, hingga 10 tahun. Dengan begitu mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Kamis (10/11/2022).
Widodo menerangkan, Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua bukanlah pengganti dari visa wisatawan lansia mancanegara. Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.
“Pemegang visa wisatawan lansia mancanegara akan habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya termasuk Second Home Visa jika memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp2 miliar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah. Dengan harapan dana jaminan keimigrasian tersebut bisa berputar di dalam negeri,” jelas Widodo.
Widodo berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa dapat membantu negara. Pasalnya, investasi yang akan datang dapat menjadi stimulasi percepatan roda ekonomi serta menyedot tenaga kerja dengan adanya pembukaan lapangan kerja baru.
Apresiasi
Peluncurane-VOA mendapat apresiasi dari CEO PARQ Development, Andre Frey. Menurutnya, gagasan Imigrasi meluncurkan e-VOA hingga second home Visa adalah hal luar biasa untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan. Mengantisipasi persoalan saat orang asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.
“Kebijakan ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis luar negeri, terutama Eropa, di mana basis PARQ berada. Sehingga memberikan pemasukan yang menjanjikan serta rasa aman. Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini,” papar Andre Frey.
Ia pun mengaku optimis langkah Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan berdampak signifikan terhadap perekonomian di Indonesia.(one/01)