Berita  

Blibli Hingga Bukalapak Siap Jadi Agen Pemungut Pajak E-Commerce, Mulai Kapan?

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Keuangan menilai bahwa sejumlah marketplace lokal semisal Tokopedia, Blibli hingga Bukalapak sudah siap untuk jadi agen pemungut pajak e-commerce. Adapun ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, implementasi Pasal 32A UU HPP sudah dilaksanakan secara bertahap, dengan melakukan uji coba penarikan pajak oleh platform e-commerce lokal melalui bela pengadaan.

Kemenkumham Bali

“Pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA  Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur dan Persetujuan Mendagri

Namun demikian, Yon menambahkan, pemerintah masih menunggu momentum yang tepat untuk pelaksanaannya. Saat ini, masih dilakukan evaluasi kapan marketplace lokal nantinya bisa diberikan hak untuk memungut pajak.

“Nah, saat ini masih kita lakukan evaluasi. Kita masih coba siapkan konsepnya, kira-kira nanti ya, mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan,” tegasnya.

Diskusi dengan Stakholder

“Tidak hanya intetrnal DJP, tentu kita nanti diskusi karena ini policy kan, kita berbicara dulu dengan berbagai stakeholder yang terkait,” kata Yon.

Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah masih terus berdiskusi dengan para pelaku marketplace lokal untuk kesiapan teknisnya.

BACA JUGA  Kabar Duka, Pakar Hukum Prof JE Sahetapy Meninggal Dunia

“Itu yang pasti akan kami lakukan. Jadi sekarang baru dalam tahap diskusi untuk bagaimana pasal 32A UU HPP kita implementasikan,” ujar Suryo.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan