“TAT BNN Kota Jakarta Timur sampai hari ini aktif dalam melaksanakan workshop sosialisasi penyuluhan di berbagai kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Jakarta Timur.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk melakukan wajib lapor bagi para pecandu dan korban penanganan pelaku tindak pidana kasus narkotika.
Hal ini agar korban atau pecandu narkotika dapat dilakukan pemeriksaan asesmen, sebagai langkah awal dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Demikian disampaikan Ari Meilando, S.H., salah satu Tim Pelaksana TAT BNN Kota Jakarta Timur dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ini mengatakan, untuk pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika selama proses peradilan agar dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh pengobatan dan perawatan berdasarkan rujukan dari TAT.
“Sebagai upaya pemulihan akan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, maka diharapkan hal ini dapat mengurangi tingkat keseriusan akan bahayanya narkotika yang semakin meningkat khususnya di wilayah Jakarta Timur,” kata Ari Meilando kepada Sudutpandang.id di Kejari Jakarta Timur.
Ari kembali menyampaikan, bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika selama proses peradilan, baik proses hukumnya sudah sampai di Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan agar dapat diberikan kesempatan untuk bisa ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
“Jadi, tidak serta merta si tersangka ataupun terdakwa kasus narkotika harus berada dalam penjara atau berada di sel tahanan. Ada kesempatan untuk menerima rehabilitasi atau pengobatan sampai sembuh total, sehingga tersangka ataupun terdakwa tidak lagi mencoba atau menggunakan narkotika,“ jelas Ari.
Ia menyatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi.
“TAT BNN Kota Jakarta Timur sampai hari ini aktif dalam melaksanakan workshop sosialisasi penyuluhan di berbagai kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Jakarta Timur,” ujar jaksa yang pernah bertugas di Kejari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu.
Ia menerangkan, BNN Kota Jakarta Timur yang juga menaungi wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dan Tanggerang ini selalu berperan aktif dalam menerima pengaduan atau penanganan terhadap masyarakat, khususnya terhadap para korban atau penyalahguna narkotika.
“Dan tentunya peran aktif masyarakat juga diperlukan, karena upaya pemberantasan narkoba ini adalah upaya kita bersama. Semoga kita khususnya generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” harapnya.
Asesmen Terpadu ini berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNN RI, Nomor: 01/PB/MA/lll/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014 Nomor 01 Tahun 2014 Nomor PERBER/01//lll/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.(Erfan/01)