BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (BSK Kumham) mengadakan kegiatan penguatan peran kanwil dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan yang dihadiri Kepala BSK Kumham, Y Ambeg Paramarta ini, berlangsung di Bali pada Kamis (21/9/2023).
Hadir juga Staf Ahli Menkumham bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama pada BSK Kumham.
Para peserta kegiatan terdiri dari Kakanwil seluruh Indonesia bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran.
Kepala BSK Kumham, Y Ambeg Paramarta dalam arahannya secara garis besar memperkenalkan tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 telah disebutkan tugas dan fungsi dari BSK, jika melihat dalam rumusan tugas dan fungsi ini maka yang menjadi output dari BSK ini merupakan suatu strategi kebijakan,” terang Ambeg.
Ia juga menjelaskan terkait evaluasi kegiatan BSK Kumham di wilayah. Pada tahun 2023 terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Kanwil. Antara lain Evaluasi Kebijakan Kemenkumham, dan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah,
Kemudian Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
“Capaian kinerja Kantor Wilayah atas pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dievaluasi guna melihat keberhasilan atau capaiannya serta manfaat yang diterima, hasil evaluasi ini juga berguna dalam memproyeksikan pelaksanaan kegiatan BSK Kumham di Kanwil di masa yang akan datang, sehingga output dan outcome yang dihasilkan dapat sesuai dengan harapan,” terangnya.
Selanjutnya, Staf Ahli Menkumham bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, menyampaikan terkait arah kebijakan reformasi birokrasi serta beberapa indikator capaian Kemenkumham dalam reformasi birokrasi.
Asep Kurnia menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-12.OT.03.01 Tahun 2023 tentang langkah-langkah Peningkatan Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi di lingkungan Kemenkuhman. Salah satunya yakni melaksanakan Survei Indeks Presepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui aplikasi 3AS.
Penguatan peran Kanwil dalam pelaksanaan tugas BSK Kumham di wilayah juga dirangkaikan dengan sesi diskusi pada masing-masing komisi.
Topik yang dibahas di antaranya Analisis Evaluasi Kebijakan, SIPKUMHAM, Survei IPK/IKM, OPini Kebijakan, Indeks Reformasi Hukum, Kajian Indeks Layanan Kesekretariatan, dan Kajian Pendelegasian Tugas dan Fungsi BSK Kumham di Kanwil Kemenkumham.
Dalam diskusi tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan pendapat berkaitan dengan peran kanwil terhadap implementasi BSK di daerah serta kualifikasi bidang pendidikan dalam penentuan SDM yang nantinya akan menangani tugas dan fungsi di wilayah.
Diskusi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dalam kajian analisis urgensi pendelegasian tugas dan fungsi BS di Kanwil serta dimanfaatkan dalam mempersiapkan perubahan dan pengembangan organisasi BSK baik di tingkat pusat maupun wilayah.(One/01)