BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan bule asal Rusia berinisial NK (48) lantaran membuka praktik kecantikan ilegal di Bali. Wanita ini diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Bule Rusia itu diamankan tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Minggu (9/2/2025).
Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (14/2/2015) menyebutkan NK diamankan saat hendak terbang ke Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh NK. Dia membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.
“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan, di mana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” ujar Winarko.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Winarko menegaskan bahwa izin tinggal kunjungan dari VOA hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.
“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan.
Saat ini, lanjutnya, NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko.(One/01)