“Dengan pemusnahan ini, status hukum barang bukti menjadi jelas. Ini adalah bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan ratusan barang bukti hasil tindak pidana umum. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025), sebagai bentuk eksekusi atas 218 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus narkotika, terorisme, cukai ilegal, hingga pelanggaran UU Kesehatan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Yogi Sudharsono, SH., MH, Kasipidum Yanuar Adi Nugroho, SH., MH, dan Kasi BB Satya Wirawan, SH., MH.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam 109 perkara narkotika, dimusnahkan ganja, tembakau sintetis (1,4 kg), sabu (1,9 kg), ekstasi (128 gram), alat hisap, handphone, dan timbangan digital dengan cara dibakar dan digilas.
Pada 73 perkara terorisme, barang bukti seperti buku, HP, laptop, dan dokumen dihancurkan melalui pembakaran dan penggilasan. Kemudian, sebanyak 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dari satu perkara cukai dimusnahkan dengan mesin incinerator.
Untuk 108 perkara Oharda dan Kamnegtibum, barang bukti seperti pakaian, senjata tajam, dan alat pertukangan dibakar, digilas, dan dipotong. Sementara itu, 31.389 butir obat ilegal dari dua perkara lainnya juga dibakar dan digilas agar tidak disalahgunakan.
Plt Kajari Jaktim melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan menjadi bentuk penuntasan perkara secara menyeluruh.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan eksekusi barang bukti secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang efektif
“Dengan pemusnahan ini, status hukum barang bukti menjadi jelas. Ini adalah bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum,” ujar Yogi.(Paulina/01)