Bali  

Bulan Ini, Polres Badung Ungkap 19 Kasus

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (30/8/2021)/Foto:ist

“Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum.”

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung dan Polsek jajaran dalam sebulan terakhir mengungkap 19 kasus dan berhasil mengamankan 27 orang tersangka. Puluhan orang tersangka yang berhasil ditangkap itu dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Badung, pada Senin (30/8/2021) pagi.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, kasus paling banyak yang berhasil diungkap adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka dan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Lapas Kerobokan Berikan Layanan Konsultasi Khusus Kejiwaan Gratis Bagi Warga Binaan 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu-shabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram.

“Salah satu tersangka merupakan warga negara asing. Pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan. Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk mengungkap kasus,” terang mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini.

Selain itu, jelas Kapolres Leo, pihaknya bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian. Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus Polsek Mengwi, dan dua kasus Polsek Kuta Utara. Dari keempat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.

BACA JUGA  Kapolres Badung Pimpin Upacara HUT ke-42 Satpam 

Kemudian, pengungkapan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalan kasus tersebut diamankan 3 orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah IMS (19), IKJ (21), dan INS (20).

Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami. Sampai saat ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima.

BACA JUGA  Mudahkan Vaksinasi, Polres Jembrana Sambangi Pasar

Kapolres Leo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Badung dari berbagai bentuk tindak pidana.

Perwira yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung ini memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika.

“Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum,” tegas perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini.(one)

BACA JUGA  Efrie Surya Perdana, ASN Lapas Tabanan Kembali Torehkan Prestasi di Kancah Internasional

Tinggalkan Balasan